TARAKAN, ALINEA62 – Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Utara, Supa’ad Hadianto, mendorong revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur pajak daerah dan retribusi daerah. Revisi dinilai perlu untuk memberi ruang kebijakan terkait biaya praktik mahasiswa di RSUD dr. H. Jusuf SK.
Hal itu disampaikan Supa’ad dalam pertemuan Komisi IV DPRD Kaltara bersama pihak RSUD dr. H. Jusuf SK, Universitas Borneo Tarakan (UBT), dan Politeknik Kaltara, Kamis (17/9/2026).
Supa’ad mengatakan usulan perubahan regulasi tersebut akan ditindaklanjuti melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltara bersama Pemerintah Provinsi Kaltara.
“Saya sebagai ketua Bapemperda aman menginisiasi ini kepada pemerintah untuk merubah dengan menyesuaikan kondisi rill,” jelasnya.
Menurutnya, revisi regulasi dibutuhkan agar terdapat kepastian hukum dalam pemberian keringanan biaya praktik mahasiswa. Dengan demikian, kebijakan yang diambil rumah sakit tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Kita ingin memberikan kepastian hukum dan mencegah permasalahan yang berulang yang berpotensi menjadi ranah kejaksaan,” ujarnya.
Supa’ad menilai persoalan biaya pendidikan mahasiswa bidang kesehatan tidak hanya berkaitan dengan besaran UKT. Ada pula biaya tambahan selama mahasiswa menjalani praktik di rumah sakit yang perlu diperhitungkan.
Dia mengatakan persoalan pendidikan kesehatan juga berkaitan dengan keberlanjutan tenaga kesehatan di Kaltara. Menurutnya, pemerintah daerah perlu memastikan lulusan bidang kesehatan memiliki ruang untuk berkontribusi di daerah.
“Kalau kita menyiapkan pendidikan dengan baik sejak dini, kualitas sumber daya manusia kita akan jauh lebih siap,” katanya.
“Jangan hanya bicara soal UKT, tetapi juga bagaimana keberlanjutan dan masa depan anak-anak kita di bidang kesehatan,” sambung Supa’ad.
Dalam pertemuan tersebut, pihak UBT sebelumnya memaparkan beban biaya praktik mahasiswa yang meningkat seiring penyesuaian tarif pelayanan rumah sakit. Biaya tersebut menjadi perhatian karena sebagian mahasiswa harus menanggungnya di luar komponen UKT.
Supa’ad kemudian mengusulkan agar Perda tidak terlalu rinci mencantumkan nominal tarif. Menurutnya, Perda dapat menetapkan batas maksimal, sedangkan angka teknisnya diatur melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
“Perda sebaiknya tidak mencantumkan nominal secara mendasar, tetapi menetapkan batas maksimal. Angka teknisnya nanti bisa diatur melalui Perkada,” jelasnya.
Dengan skema tersebut, perubahan angka tarif dapat lebih fleksibel tanpa harus kembali melakukan revisi Perda setiap kali terjadi penyesuaian.
Namun, Supa’ad menegaskan batas maksimal tetap diperlukan agar kewenangan kepala daerah memiliki koridor yang jelas dan tidak menjadi regulasi tanpa batas.
“Kita tetap harus punya batas maksimal dalam Perda. Jangan sampai menjadi cek kosong bagi kepala daerah,” katanya.
Dia juga meminta Bapenda segera berkoordinasi dengan Biro Hukum Pemprov Kaltara untuk menindaklanjuti usulan tersebut.
Sementara terkait BPJS Kesehatan, Supa’ad memahami adanya persoalan pembiayaan secara nasional. Dia berharap usulan tambahan anggaran yang tengah diajukan pemerintah pusat dapat terealisasi sehingga tidak semakin membebani pelayanan kesehatan masyarakat.
Pembahasan BPJS sendiri menjadi salah satu agenda Komisi IV DPRD Kaltara dalam rangkaian evaluasi RSUD dr. H. Jusuf SK. Sebelumnya, dewan juga menyoroti persoalan pemanfaatan tempat tidur pasien dan perbedaan penerapan regulasi BPJS di rumah sakit tersebut.
Adapun Perda Kaltara Nomor 1 Tahun 2024 memang mengatur pajak daerah dan retribusi daerah, termasuk struktur dan besaran tarif pelayanan kesehatan.












Discussion about this post