TARAKAN, ALINEA62 — Upaya melindungi anak dari kekerasan, perundungan, dan pelecehan membutuhkan keterlibatan bersama antara pemerintah dan masyarakat. Penguatan peran masyarakat di tingkat kelurahan dan desa dinilai penting agar pencegahan hingga penanganan kasus dapat dilakukan lebih cepat.
Hal tersebut menjadi perhatian Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Utara, Supa’ad Hadianto, saat mengapresiasi keberadaan aktivis Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) yang dibentuk Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kaltara, Rabu (26/8/2026).
Supa’ad menilai PATBM menjadi salah satu bentuk nyata partisipasi masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak. Terlebih, para aktivis menjalankan peran tersebut secara sukarela tanpa mendapatkan honorarium.
“Ini partisipasi masyarakat yang luar biasa. Mereka bekerja secara sukarela dan bertanggung jawab di tengah keterbatasan anggaran daerah,” kata Supa’ad.
Menurutnya, keberadaan aktivis di tingkat paling dekat dengan masyarakat sangat dibutuhkan. Mereka dapat membantu mengenali potensi kekerasan sekaligus mendorong masyarakat agar tidak menutup mata ketika terjadi persoalan yang melibatkan anak.
Supa’ad menegaskan, persoalan tersebut tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah atau aparat penegak hukum. Sinergi dengan masyarakat melalui wadah seperti PATBM perlu terus diperkuat.
“Wadah ini harus terus diperkuat agar pemerintah dan masyarakat bisa bersinergi mencegah kekerasan, perundungan maupun pelecehan terhadap anak yang mungkin belum terungkap,” ujarnya.
Ia juga mendorong organisasi perangkat daerah (OPD) terkait memanfaatkan agenda rutin anggota DPRD, seperti reses dan kunjungan daerah pemilihan, sebagai ruang untuk memperluas edukasi mengenai perlindungan anak.
Menurut Supa’ad, sosialisasi yang dilakukan secara langsung kepada masyarakat dapat meningkatkan kesadaran orang tua dan lingkungan sekitar mengenai pentingnya melindungi anak dari berbagai bentuk kekerasan.
“Momentum reses dan kunjungan dapil jangan hanya menjadi ruang menyerap aspirasi. Ini juga bisa dimanfaatkan untuk menyampaikan edukasi dan sosialisasi perlindungan anak secara lebih masif kepada masyarakat,” katanya.
Ia berharap penguatan perlindungan anak dapat menjadi bagian dari upaya bersama menyiapkan generasi berkualitas menuju Indonesia Emas 2045. Anak, kata dia, harus tumbuh dalam lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari kekerasan.
Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan pada Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara (Setdaprov Kaltara), H. Sapi’i, memaparkan berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni) Kaltara, tercatat 191 kasus kekerasan terhadap anak pada 2024. Angka tersebut turun menjadi 152 kasus pada 2025 dan tercatat sembilan kasus hingga Juli 2026.
Meski angka laporan menunjukkan penurunan, pemerintah tetap perlu mewaspadai kemungkinan adanya kasus yang belum terungkap. “Budaya masyarakat yang masih enggan melaporkan kekerasan terhadap anak dikhawatirkan membuat angka sebenarnya lebih tinggi,” jelasnya.













Discussion about this post