TARAKAN, ALINEA62 – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) disiapkan sebagai landasan hukum untuk memperkuat kesetaraan dalam pembangunan di Kalimantan Utara. Regulasi tersebut diharapkan mampu mengintegrasikan perspektif gender dalam setiap tahapan pembangunan, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga evaluasi.
Hal itu disampaikan Plt Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, Iswandi Ibrahimsyah, saat memaparkan substansi Ranperda Pengarusutamaan Gender pada sosialisasi yang digelar Anggota Komisi IV DPRD Kaltara, Supa’ad Hadianto, di Hotel Lembasung, Tarakan, Jumat (31/7/2026) malam.
Iswandi menjelaskan, penyusunan Ranperda tersebut merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri yang telah diterbitkan sekitar 13 tahun lalu. Pemerintah daerah didorong memiliki payung hukum agar prinsip pengarusutamaan gender diterapkan secara menyeluruh dalam proses pembangunan.
“Peraturan daerah ini menjadi landasan hukum dalam rangka mewujudkan keadilan serta memberikan kepastian hukum terhadap pengarusutamaan gender dalam pembangunan daerah. Prinsip kesetaraan gender harus terintegrasi mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga evaluasi,” ujarnya.
Ia menegaskan, pengarusutamaan gender tidak dimaknai sebagai membedakan hak antara laki-laki dan perempuan, melainkan memastikan setiap warga memperoleh kesempatan, akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat yang setara dalam pembangunan.
Menurut Iswandi, Ranperda tersebut terdiri atas sembilan bab dan 34 pasal yang mengatur ketentuan umum, maksud dan tujuan, asas dan ruang lingkup, perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan pengarusutamaan gender, kerja sama, penghargaan, pembinaan dan pengawasan, pendanaan hingga ketentuan penutup.
Ia mengungkapkan, pembahasan Ranperda telah dilakukan bersama DPRD Kalimantan Utara selama kurang lebih lima bulan. Setelah itu, naskah menjalani harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di Samarinda dan kini memasuki tahap fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Saat ini kami menunggu hasil fasilitasi dari Kemendagri. Setelah itu akan dilakukan penyesuaian sebelum ditetapkan bersama DPRD menjadi Peraturan Daerah,” katanya.
Iswandi berharap masyarakat turut memberikan masukan terhadap substansi Ranperda sebelum disahkan. Menurutnya, masukan publik penting agar regulasi yang lahir benar-benar sesuai kebutuhan daerah.
“Tujuan kegiatan ini adalah menyampaikan rancangan peraturan daerah kepada masyarakat secara terbuka sekaligus menerima saran, tanggapan, dan masukan untuk menyempurnakan naskah sebelum ditetapkan,” jelasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Kaltara, Supa’ad Hadianto, mengatakan pembentukan Perda harus melalui proses yang panjang. Mulai dari masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), pembahasan bersama DPRD dan pemerintah daerah, harmonisasi, hingga fasilitasi di Kemendagri.
Ia mengatakan, Ranperda Pengarusutamaan Gender merupakan usulan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara sehingga Biro Hukum dihadirkan sebagai narasumber agar masyarakat memperoleh penjelasan langsung mengenai substansi regulasi tersebut.
“Karena ini usulan pemerintah provinsi, maka pemerintah provinsi yang kami hadirkan untuk menjelaskan isi Ranperda kepada masyarakat. Harapannya masyarakat memahami tujuan dan manfaat aturan ini sebelum nantinya ditetapkan menjadi Perda,” pungkasnya.













Discussion about this post