TARAKAN, ALINEA62– Direktur Perumda Air Minum Tirta Alam Tarakan, Iwan Setiawan, melaporkan balik pihak yang sebelumnya melaporkannya ke Polres Tarakan terkait dugaan penyebaran dokumen surat izin keramaian. Laporan balik itu dilayangkan pada Jumat (10/7/2026) di Mapolres Tarakan.
Iwan menilai laporan yang ditujukan kepadanya tidak berdasar dan telah mencemarkan nama baiknya. Menurutnya, langkah hukum tersebut diambil setelah pihaknya memperoleh keterangan dari Lurah Kampung Enam yang menyebut penyebarluasan surat izin keramaian telah mendapat persetujuan dari pihak yang mengajukan izin.
“Kami melaporkan balik saudara MI karena berdasarkan keterangan Lurah Kampung Enam, sudah ada izin untuk menyebarluaskan surat tersebut. Kalau memang demikian, berarti laporan terhadap saya patut diduga sebagai laporan yang tidak benar dan telah mencemarkan nama baik saya,” kata Iwan kepada wartawan.
Selain melaporkan balik, Iwan juga mempertanyakan proses penanganan perkara yang menurutnya berlangsung terlalu cepat. Ia mengaku heran karena perkara disebut telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan, sementara lurah yang dinilai mengetahui duduk persoalan belum dimintai keterangan.
“Saya mempertanyakan prosesnya. Setahu saya, lurah sebagai pihak yang mengetahui persoalan ini belum dimintai keterangan, tetapi perkara sudah naik ke penyidikan. Kami berharap proses hukum berjalan secara objektif,” ujarnya.
Iwan menegaskan unggahan surat izin keramaian yang dilakukannya bukan bertujuan menyebarkan data pribadi seseorang. Menurutnya, dokumen tersebut dipublikasikan untuk memberikan informasi kepada masyarakat agar situasi di Kota Tarakan tetap kondusif.
Ia juga berpendapat tindakannya merupakan bagian dari kepentingan umum. Menurut Iwan, ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi memberikan pengecualian terhadap penggunaan data untuk kepentingan umum dan menjaga ketertiban masyarakat.
Sementara itu, kuasa hukum Iwan, Salahuddin, memastikan pihaknya akan mengawal proses hukum atas laporan balik tersebut. Ia menilai tidak ada unsur kesengajaan maupun niat jahat dari kliennya saat mengunggah dokumen surat izin keramaian.
“Klien kami tidak memiliki niat jahat. Dokumen itu dipublikasikan untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat dan meredam polemik yang berkembang di media sosial agar situasi tetap kondusif,” katanya.
Salahuddin juga menilai peningkatan status perkara terhadap kliennya berlangsung terlalu cepat. Meski demikian, pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan laporan balik tersebut kepada penyidik Polres Tarakan.
“Kami berharap laporan ini diproses secara profesional sehingga semua pihak memperoleh kepastian hukum dan keadilan,” pungkasnya.









Discussion about this post