JAKARTA, ALINEA62 – Aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri bisa bernapas lega. Pemerintah memberi sinyal kuat bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) akan mulai dicairkan pada pekan pertama bulan puasa.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan pencairan THR tinggal menunggu waktu. Jika awal puasa jatuh pada 19 Februari 2026, maka distribusi diperkirakan dimulai pada 26 Februari 2026.
“Minggu pertama puasa, sebentar lagi,” ujar Purbaya di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (18/2/2026).
Pencairan THR akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang harus lebih dahulu ditandatangani Presiden. Setelah aturan diteken, dana akan disalurkan ke kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah untuk dibayarkan kepada para pegawai.
Mengacu pada informasi Kementerian Keuangan, komponen THR yang bersumber dari APBN meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja (tukin).
Bagi guru dan dosen yang tidak menerima tukin, pemerintah menyiapkan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen sebesar satu kali penghasilan bulanan. Sementara CPNS menerima komponen yang sama, namun gaji pokoknya dibayarkan sebesar 80 persen.
Jika merujuk kebijakan sebelumnya, THR diberikan 100 persen tanpa potongan komponen utama. Namun untuk besaran tukin tetap menunggu kebijakan resmi pemerintah pusat. Besaran THR tahun 2026 nantinya akan disesuaikan dengan golongan, masa kerja, jabatan, serta instansi masing-masing, baik pusat maupun daerah.
Purbaya sempat memaparkan materi dalam acara Indonesia Economic Outlook pada Jumat (13/2/2026). Kala itu, ia mengatakan anggaran THR ASN pada 2026 dialokasikan sebesar Rp 55 triliun. Anggaran itu naik 10,22 persen dibandingkan anggaran tahun sebelumnya yang senilai Rp 49 triliun. “THR ASN/TNI/Polri Rp 55 triliun,” tulis materi paparan Purbaya.








Discussion about this post