• Tentang Kami
  • Redaksi & Manajemen
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Rabu, 3 Juni 2026
Alinea Enam Dua
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Opini
No Result
View All Result
Alinea Enam Dua
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Opini
Home Daerah

844 Orang Warga Binaan Terima Remisi Khusus Idulfitri, 5 Orang Langsung Bebas 

by Redaksi
03/21/2026
in Daerah, Hukrim, Nasional
A A
844 Orang Warga Binaan Terima Remisi Khusus Idulfitri, 5 Orang Langsung Bebas 

TARAKAN, ALINEA62– Kebahagiaan di Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah turut dirasakan para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan terlebih dengan adanya penyerahan Remisi Khusus (RK) Idul Fitri kepada Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Khusus kepada Anak Binaan Tahun 2026.

RK Idul Fitri diserahkan secara simbolis oleh Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Tarakan, Jupri, didampingi Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik), Fitroh Qomarudin, kepada 844 orang Narapidana dan Anak Binaan bertempat di Lapangan Utama, Sabtu (21/03).

Baca Juga

Harga TBS di Malinau Anjlok, Gidion Kurniawan Purnama Desak Pemprov Kaltara Evaluasi Tata Niaga

Supa’ad Ajak Warga Lumajang di Tarakan Tetap Kompak dan Tak Mudah Terprovokasi

Berdasarkan data yang dihimpun, dari 844 Narapidana (Napi) dengan latar belakang pidana Narkotika dan pidana umum lainnya , 835 orang berhak menerima RK I, 9 orang menerima RK II dimana 4 Napi dengan tindak pidana Narkotika masih harus menjalani denda atau pidana pengganti  (subsider) dan 5 Napi pidana umum penerima RK II dinyatakan langsung menghirup udara bebas. Besaran RK I dan RK II yang diterima seluruh WBP yakni 15 Hari hingga maksimal 2 bulan.

Sesaat setelah membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Republik Indonesia, Kalapas Jupri turut menyampaikan pesan dan harapan kepada seluruh Narapidana yang hadir.

“Puji syukur kehadirat Tuhan yang maha esa, pagi ini kembali kita melaksanakan pemberian RK Hari Raya Idul Fitri Tahun 2026 dalam suasana penuh kebahagiaan dan insyallah senantiasa dirahmati. Saudara-Saudari Penerima RK idul fitri tentunya telah memenuhi syarat administratif dan substantif yakni telah menjalani masa pidana minimal 6 bulan, berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan serta menunjukan penurunan tingkat resiko. Kami berharap semoga pemberian RK ini dapat memotivasi agar senantiasa berbuat baik, mengoreksi diri dan menjadi pribadi yang jauh lebih baik,” ucapnya.

Pemberian Remisi atau pengurangan masa pidana merupakan bagian dari pemenuhan hak-hak Narapidana yang diatur berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 16 tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

 

Bagikan:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Cetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak

Berita Terkait

No Content Available
Next Post
Pelayanan Prima di Hari Lebaran, Lapas Tarakan Tetap Buka Layanan Kunjungan hingga Hari Ketiga Idulfitri

Pelayanan Prima di Hari Lebaran, Lapas Tarakan Tetap Buka Layanan Kunjungan hingga Hari Ketiga Idulfitri

Ketua DPRD Tarakan, Muhammad Yunus. (Ist)

Perjuangan Panjang Babe, Dari Sopir Angkot ke Kursi Pimpinan DPRD

Pererat Silaturahmi, Wali Kota Tarakan Kunjungi Kediaman Ketua FKKRT

Discussion about this post

Berita Terlaris

  • Harga TBS di Malinau Anjlok, Gidion Kurniawan Purnama Desak Pemprov Kaltara Evaluasi Tata Niaga

    Harga TBS di Malinau Anjlok, Gidion Kurniawan Purnama Desak Pemprov Kaltara Evaluasi Tata Niaga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Sembelih 37 Sapi Kurban di Tarakan, Jumlahnya Meningkat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fadhil Qobus Menang Telak, Usung HMI Progresif di Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 50 Sapi Dipotong di Masjid LDII Tarakan, Limosin 800 Kg Paling Mencuri Perhatian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muscab PPP di Tarakan, DPW Atensi Penjaringan Calon Ketua DPC hingga Target Kursi di Pemilu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Alinea Enam Dua

Berita yang baik adalah berita memberi konteks, menghadirkan latar, serta menuntun pembaca memahami sebab dan dampak dari sebuah peristiwa

Ikuti Kami

Rubrik

  • Daerah
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukrim
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Rubrik

Terbaru

Harga TBS di Malinau Anjlok, Gidion Kurniawan Purnama Desak Pemprov Kaltara Evaluasi Tata Niaga

Harga TBS di Malinau Anjlok, Gidion Kurniawan Purnama Desak Pemprov Kaltara Evaluasi Tata Niaga

06/03/2026
Supa’ad Ajak Warga Lumajang di Tarakan Tetap Kompak dan Tak Mudah Terprovokasi

Supa’ad Ajak Warga Lumajang di Tarakan Tetap Kompak dan Tak Mudah Terprovokasi

05/31/2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi & Manajemen
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

© 2026 PT. Alinea Cahaya Abadi.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Opini

© 2026 PT. Alinea Cahaya Abadi.