TARAKAN, ALINEA62 – Dari total 21 dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang telah beroperasi di Kota Tarakan, baru 12 dapur yang berhasil mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Sisanya masih dalam proses pengurusan di Dinas Kesehatan Kota Tarakan.
Kepala Dinas Kesehatan, dr. Devi Ika Indriarti melalui Kepala Bidang (Kabid) Kesehatan Masyarakat, Paulina Bura, menjelaskan bahwa SLHS merupakan sertifikat wajib bagi seluruh tempat pengelolaan pangan siap saji. Sertifikat ini menjadi bukti bahwa pengelolaan makanan telah memenuhi standar kebersihan, higiene, dan sanitasi, sehingga aman dikonsumsi. “Dengan SLHS, pengelola dapur MBG sudah terstandar dalam pengelolaan makanan,” kata Paulina, Senin (2/2/2026).
Proses penerbitan SLHS untuk dapur MBG melibatkan beberapa tahapan. Pertama, pengelola mengajukan berkas administrasi melalui puskesmas setempat. Berkas tersebut kemudian diteruskan ke Dinas Kesehatan untuk diverifikasi dan dilakukan pemeriksaan sampel makanan, yang meliputi uji mikrobiologi dan kimia. Jika hasil pemeriksaan memenuhi syarat, SLHS diterbitkan dalam waktu sekitar 14 hari.
“Prosedur ini memang memerlukan waktu karena setiap sampel makanan harus diuji secara menyeluruh untuk memastikan keamanan konsumsi,” jelas Paulina. Bagi dapur MBG yang belum memiliki SLHS, operasional tetap diperbolehkan, namun tetap berada dalam pembinaan dan pengawasan Dinas Kesehatan hingga sertifikat diterbitkan.
Sejauh ini, dari 21 dapur MBG yang berjalan, 12 sudah mendapatkan SLHS, sementara sisanya masih menunggu hasil pemeriksaan sampel makanan. Pada beberapa dapur yang awalnya tidak lolos uji mikrobiologi atau kimia, sampel dikembalikan ke pengelola untuk diperbaiki sebelum diuji ulang.
Selain penerbitan SLHS, Dinas Kesehatan Kota Tarakan juga melakukan pemantauan rutin sanitasi lingkungan, standar higiene, dan kepatuhan pengelola dapur MBG terhadap ketentuan kesehatan. Hingga kini, tidak ada laporan atau persoalan signifikan yang ditemukan dalam pelaksanaan MBG di Kota Tarakan.
Paulina menambahkan, program MBG yang dijalankan melalui SPPG pemerintah ini menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak dan keluarga yang membutuhkan. Sertifikasi SLHS diharapkan tidak hanya memastikan keamanan pangan, tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap program MBG.













Discussion about this post